A. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mancapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mencakup:
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas -luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita -cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu -satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas -luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita -cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu -satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.